Data Sektor
Jadwal Pertemuan:
Senin, 24 April, jam 10.00
Pertemuan gabungan
Shelter dan Livelihood –
Isu Konflik dan Reintegrasi-
Dinas PU. Jl Pemancar no 5, Banda Aceh. Pertemuan dilakukan dalam dwibahasa.
Senin, 1 Mei, jam 10.00
Pertemuan Shelter
Working Group –
Pertemuan Regular -
Dinas PU. Jl Pemancar no 5, Banda Aceh. Pertemuan dilakukan dalam dwibahasa.
Untuk informasi terbaru,
harap menghubungi
Deepty Tiwari
di UN-Habitat .
Untuk jadwal pertemuan rutin, silahkan
klik disini
Milestones
Hasil pemantauan pada 13 Feb mengindikasikan bahwa pembangunan rumah berjalan sekitar 5,000 per bulan.
Rumah Baru :
Permintaan: 139,000
Dalam perbaikan: 22,000
Selesai April: 35,000
Selesai Juni: 54,000
Untuk data selengkapnya :
ML19Apr06
Harap mengirimkan informasi terbaru Anda kepada BRR atau UN-Habitat
tito@unhabitat-indonesia.org
Quality Monitoring
PU-Unsyiah-UN-Habitat
Brief Summary Early Results
Watsan Monitoring & Evaluation of Post-tsunami Permanent Housing in Aceh & Nias, 2nd Round
Laporan dan data Unsyiah
CD-Rom tersedia di UN-Habitat mulai tanggal 1 Maret.
Harap menghubungi
Zulfikar di UN-Habitat untuk mendapatkan CD-Rom. Harap men-download
formulir
berikut, yang menyatakan bahwa organisasi Anda akan menjaga kerahasiaan identitas responden.
|
Isu Tanah Masih Tetap Hal Serius
Kegunaan atas hak tanah : Akankah ada kebijakan ?
Dalam pidatonya di Banda Aceh dua
minggu yang lalu,
Paul Wolfowitz (Presiden the World Bank) menilai baik perkembangan proses rekonstruksi, tetapi beliau juga menyoroti
sebuah kesenjangan:
BRR belum menyetujui kebijakan pertanahan. Meskipun, hak atas tanah bagi orang-orang yang kehilangan tanah adalah menjadi kunci utama dalam proses rekonstruksi.
Bagi kebanyakan orang, hak atas tanah dapat diperoleh dengan cukup mudah : mereka dapat membangun kembali di tanah mereka sendiri. Kepemilikan tanah juga secara formal memperoleh sertifikasi. Program World Bank / Program RALAS MDF memberikan sertifikat kepada pemilik tanah di daerah-daerah yang terimbas bencana, bebas biaya sertifikat.
Sertifikasi memang mengamankan aset, tetapi tidak untuk hak guna tanah. Bagi keluarga-keluarga yang tidak memiliki tanah, atau tidak memiliki akses untuk kembali memiliki tanah mereka, masih sedikit jalur bantuan formal yang tersedia. Program perumahan yang dilakukan hanya membantu mereka secara sporadis. Pilihan utama yang ada adalah membeli tanah atau menunggu dengan tetap tinggal di tempat tinggal sementara.
Perkembangan masalah kebijakan telah dimulai sejak pertengahan tahun lalu. Pendekatan untuk permasalahan tempat tinggal sejauh ini sudah dilakukan sebagai isu penting.
Pihak berwenang setempat telah mendapatkan tempat untuk relokasi - meskipun demikian adanya fakta bahwa permintaan untuk
benar-benar merelokasi pemukiman kembali masih belum jelas.
Namun hal ini masih belum memenuhi kebijakan untuk jangka panjang yang
memungkinkan orang-orang untuk memperoleh hak atas tanah di tempat dimana kesejahteraan dan mata pencaharian mereka dapat terpenuhi.
Satu dari Tiga Keluarga menghadapi masalah ketidakjelasan atas hak tanah
Absennya kebijakan pertanahan yang jelas tidak menghentikan pembangunan unit perumahan tahun ini. Lebih dari 20.000 unit masih perlu dibangun di atas tanah yang bebas dan bersih.
600 hektar tanah yang disediakan oleh pihak berwenang setempat dapat mengakomodasi sekitar 15,000 unit. Masih banyak keluarga yang menghadapi ketidakjelasan atas masalah hak tanah. Perkiraan berikut ini diperoleh dari hasil pemantauan program UN-Habitat - Unsyiah :
- Sekitar 8000 keluarga penyewa rumah kehilangan tempat tinggal mereka; hanya 10% yang saat ini dibantu oleh program perumahan NGO, meskipun 10% program relokasi lainnya telah mulai dilakukan.
- Sekitar 12.000 keluarga tidak dapat membangun di tanah mereka, karena berbagai alasan berbeda dari tidak adanya akses, perselisihan legal hingga kehilangan tanah karena tanah terendam dan telah menjadi laut; hanya 5% yang dibantu oleh program perumahan; relokasi kolektif di dalam desa kadang terjadi, tetapi masih jarang.
- Sekitar 10.000 keluarga tinggal dengan keluarga yang menampung mereka di luar desa mereka berasal; Masih belum jelas apakah mereka akan kembali dan/atau membangun di desa asal mereka. Masyarakat yang menampung biasanya memiliki kelebihan dalam keamanan sosial ekonomi untuk jangka panjang, tetapi masalah keamanan hak tanah tidak dapat dijamin keadaannya.
1 dari 3 keluarga menghadapi masalah tanah di Aceh
(extrapolasi - perkiraan separuh masyarakat urban,
separuh masyarakat pedesaan)

Figur 1 - sumber :Pemantauan UN-Habitat - Unsyiah
untuk Perumahan dan Tempat Tinggal permanen.
Ekstrapolasi berdasarkan sampel 73 lokasi di 4 distrik (lihat figur 2).
Proyek tempat tinggal tidak termasuk. "Pemilik tanah" yang dimaksud disini
hanyalah mereka yang memiliki tanah tetapi saat ini tidak memenuhi syarat
untuk dilakukan rekonstruksi.
Download
Data and Notes on Extrapolation
( , 26KB)

Rancangan panduan dan peraturan dalam sirkulasi
Sejak tahun lalu, sejumlah rancangan panduan dan regulasi telah disiapkan:
Rancangan kebijakan presiden yang mengusulkan untuk membuat ketersediaan lahan bagi orang-orang yang kehilangan lahan tempat tinggal secara permanen karena tanah terendam atau berubah menjadi laut.
Regulasi yang dikeluarkan oleh Gubernur NAD yang mengijinkan pihak berwenang setempat, yang didukung oleh Pemerintah tingkat propinsi, untuk memperoleh lahan untuk tujuan relokasi.
Rancangan panduan untuk masalah pemukiman kembali dan penyewa, disiapkan oleh BRR dengan kolaborasi dengan UNDP, UN-Habitat, Oxfam dan AIPRD.
[1]
Rancangan regulasi yang disiapkan oleh Deputi perumahan, membentuk prinsip-prinsip untuk pemukiman kembali dan program bantuan tunai untuk para penyewa.
[2]
Rancangan regulasi yang disiapkan oleh BRR untuk merampingkan prosedur akuisisi untuk pihak berwenang setempat, jika terdapat bantuan dana dari BRR.
[3]
Fokus pemerintah sejauh ini adalah membuat lahan untuk pemukiman kembali tersedia untuk pembangunan. Pelaku utama adalah pihak berwenang setempat. Departemen Implementasi Perumahan BRR ingin menyediakan bantuan dana untuk pelaku lainnya, misalnya : kelompok masyarakat, kontraktor dan pihak pengembang. Belum ada peraturan final , sebagai contoh keberlanjutan keuangan yang akan disediakan oleh BRR dan apakah pemilik tanah harus ikut membiayai proses akuisisi.
Saat ini, hanya regulasi tingkat propinsi yang efektif dan telah menghasilkan di tingkat pemerintahan setempat dengan memperoleh lahan sebesar hampir 600 hektar, dengan bantuan finansial dari BRR.
Sementara, BRR dan UNDP, dengan bantuan dana MDF, telah memulai program dengan isu relokasi dan pemukiman kembali, dengan staf lapangan ditempatkan di kantor-kantor regional di 14 distrik. Isu utama adalah menciptakan transparansi pada nilai tanah dan proses transaksi tanah untuk tujuan relokasi.
[4]
Di beberapa kasus, NGO dan pihak berwenang lokal telah bekerja bersama dalam mewujudkan pemukiman kembali dengan cara melibatkan dan menginformasikan masyarakat setempat. Organisasi-organisasi yang bekerja pada program pemukiman kembali adalah Care, Yayasan Buddha Tzu-Chi dan Oxfam.
CIDA memberikan pendampingan teknis kepada BRR. [5]
Isu kedepan : Penyelesaian jangka pendek atau program jangka panjang ?
Ada beberapa pertanyaan yang perlu ditanggapi :
- Akankah tekanan untuk menyediakan rumah di relokasi akan menjadi keharusan de facto?
- Akankah BRR mendukung program pertanahan untuk jangka panjang, membolehkan penerima bantuan dan masyarakat untuk mengakomodasi kebutuhan tanah dalam jangka waktu menengah - misalnya ketika potensial livelihood menjadi lebih jelas, atau ketika keluarga yang ditampung membuat keputusan final untuk kembali dan tinggal di tengah masyarakat yang menampungnya.
- Apakah bukan masalah waktu untuk memisahkan antara hak perolehan untuk pemilik tanah dan hak perolehan untuk orang-orang yang tidak memiliki tanah.
Petunjuk dari Proses Perdamaian
Cukup menarik untuk dicatat, dalam konteks re-integrasi, pemerintah menyadari bahwa pemisahan tegas tidak selalu menghasilkan hasil yang praktikal. Anggota GAM harus mendaftar untuk memperoleh bantuan, bahwa pendaftaran identitas individu untuk perolehan hak di masa mendatang selalu menimbulkan kecanggungan pada situasi pasca konflik. Solusi pragmatis BRA adalah menyarankan kemlompok-kelompok masyarakat untuk mengajukan proposal untuk distribusi bantuan.
Mungkin BRR dapat mengikuti masalah ini dalam kaitannya dengan membantu orang-orang yang tidak memiliki tanah. BRR dapat meminta kelompok-kelompok setempat untuk mulai memikirkan berbagai hasil yang secara sosial dapat diterima.
Download :
1. BRR Draft Resettlement Guideline
- [English
-
Bahasa]( , 177 KB)
2.
Resettlement Assistance
- Bahasa ( ,
241 KB)
3.
BRR Land Provision Legal
- Bahasa ( ,
259 KB)
4.
Oxfam Case study ( , 107 KB)
5.
UNDP Project Document
( , 177 KB)
Pemerintah
Propinsi Aceh
Pidie - Laporan Situasi Bulanan (UNORC)
Distrik Pidie berbeda dengan daerah yang terimbas tsunami lainnya. Di distrik ini, pemerintah setempat memainkan peranan signifikan dan peran yang cukup dapat diandalkan dalam mengkoordinasi pelaksanaan operasi kemanusiaan/pemulihan. Sekretariat gabungan (dikepalai oleh staf Bappeda) telah didirikan selama tahap awal pemulihan dan mendapat dukungan penuh dari pihak berwenang setempat, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, juga UNDP dalam kaitannya dengan penyediaan peralatan sekretariat.
Download :
UNORC-Laporan Situasi Bulanan Pidie ( , 687KB)
Spotlight: Yayasan Budha Tzu Chi
|
|
Tzu Chi Great Love Village |
Tzu Chi cabang Indonesia telah membantu masyarakat setempat dengan upaya-upaya untuk pemulihan sejak bencana tsunami. Untuk menyediakan perumahan permanen bagi mereka yang tidak memiliki rumah, relawan Tzu Chi mencari dataran tinggi dan rendah untuk membangun Great Love Village. Setelah mencari beberapa bulan, mereka menemukan desa Neuheun di daerah Mesjid Raya, 14 kilometer sebelah timur Aceh. Setelah menemukan lokasi,
relawan Tzu Chi di Medan segera melakukan
survey tanah. Great Love Village menyediakan lebih dari sekedar
perumahan kepada masyarakat yang tinggal disana.
More.........
Tzu Chi Great Love Village in Aceh
( , 1.2MB)
UN-HABITAT
Bagian UN-Habitat Tanah dan Hak Guna, sebelumnya dikenal sebagai Program Land Management, didirikan pada bulan Mei 1999, dibawah cabang Shelter. Ini merupakan titik berat lembaga untuk sistem manajemen pertanahan dan hak guna, kebijakan dan legislasi yang membantu mencapai tercapainya kebutuhan shelter, keamanan hak guna dan akses yang sama ke semua sumber ekonomi bagi semua pihak, dengan spesifik fokus pada kesetaraan jender. Fokus utama dan mandat adalah:
- Implementasi hak atas tanah, perumahan dan properti, terutama keamanan hak guna tanah bagi perempuan
- Sistem manajemen tanah yang terjangkau dan keberpihakan terhadap kaum miskin untuk jenis hak guna tanah yang fleksibel.
informasi selanjutnya........
UN-Habitat Project Office
Jl. T.M Pahlawan No. 3A Banda Aceh NAD, Indonesia
Telp: +62 651 741 2525 / Fax: +62 651 25258
http://unhabitat-indonesia.org
UN-HABITAT - Fukuoka, Japan
http://www.fukuoka.unhabitat.org
UN-HABITAT
http://www.unhabitat.org
Housing & Settlements Information@UNIMS
Silahkan mengakses halaman untuk informasi perumahan di website UNIMS untuk alamat kontak dan arsip dokumen kebijakan, data, notulensi pertemuan, laporan dan informasi sektor-sektor lainnya.
Housing & Library@UN-Habitat Banda Aceh
UN-Habitat (Banda Aceh) mengumpulkan dokumen untuk rekonstruksi rumah. Silahkan mengakses katalog kami. Jika Anda dapat ikut untuk memberi kontribusi dokumen, silahkan menghubungi Yayan di
yayan@unhabitat-indonesia.org
Untuk berlangganan, harap mengirimkan email ke :
diella@unhabitat-indonesia.org
|